Menurutnya, atas dasar itulah pelapor yang merupakan Tim Sukses Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 menyebut dirinya sengaja memelintir video pidato tersebut.
Padahal, dia mengatakan tidak pernah mempunyai niat sengaja atau memelintir video pidato Ahok. Pasalnya, video tersebut muncul di beranda akun Facebook pribadinya.
Dia mengungkapkan pihak yang mengedit video tersebut adalah tim cyber dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Belum pernah saya kasih tahu ke siapapun yang memotong itu. Saya ingat 2019, itu tim cyber-nya Pak Prabowo. Itu dia yang memotong menjadi 30 detik. Sempat minta maaf ke saya," ungkapnya.
Karena perbuatannya itu, Buni Yani dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 2. Namun, dirinya mengaku diperiksa dengan Pasal 28 Ayat 2 soal ujaran kebencian bermuatan SARA.
Dia mengatakan ketika Pasal 27 Ayat 2 UU ITE tidak terbukti, seharusnya dirinya tidak dipenjara. Tapi, dia menyampaikan dirinya sudah diincar, maka dicarikan pasal-pasal yang bisa menjeratnya.
Akhirnya, Buni Yani mengungkapkan dirinya dipenjara karena terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 2 UU ITE karena disebut mengubah dokumen, walaupun sebetulnya bukan dia yang melakukannya.***