Ferdinand Hutahaean Segera Tersangka, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

- 6 Januari 2022, 21:16 WIB
Ferdinand Hutahaean diduga segera menjadi tersangka usai penyidik menaikkan perkaranya menjadi penyidikan
Ferdinand Hutahaean diduga segera menjadi tersangka usai penyidik menaikkan perkaranya menjadi penyidikan /Foto: Tangkapan Layar Twitter/@FerdinandHaean3/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang melibatkan Ferdinand Hutahaean kini berstatus penyidikan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status dengan terlapor Ferdinand Hutahaean menjadi penyidikan.

Kendati begitu, polisi belum menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Besok dia akan dipanggil masih sebagai saksi. Kemungkinan besar statusnya berubah menjadi tersangka.

Baca Juga: Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi

"Setelah menaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis 6 Januari 2022 malam.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Baca Juga: Gus Umar Sebut Ferdinand Hutahaean Mentalnya Jatuh Setelah Dilaporkan Polisi: Sudah Lebih 21 Jam Dia Gak Twit

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x