Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi

- 6 Januari 2022, 19:55 WIB
Kasus dugaan SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean sedang dalam proses pemeriksaan saksi
Kasus dugaan SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean sedang dalam proses pemeriksaan saksi /Foto: Twitter/@FerdinandHaean3/

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menerima laporan dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ancam Laporkan Balik Haris Pertama, Pengusaha Sukabumi Ini Akan Bela: Nyawa Taruhannya

"Mengenai yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3," kata Ramadhan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 6 Januari 2022.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan, saya ulangi, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Wasekjen Demokrat: Perbedaan Ini...

"Yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," sambungnya.

Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x