Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan cuitan yang menyebut 'Allahmu lemah' pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menerima laporan dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP.
"Mengenai yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3," kata Ramadhan yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dia mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan, saya ulangi, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong," ungkap Ramadhan.
"Yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat," sambungnya.
Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***