"Sesuai konstitusi, semua perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam lain, wajib menyediakan kebutuhan dalam negeri lebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Ini juga berlaku untuk batu bara dan gas alam cair," kata Presiden di akunnya @jokowi pada Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Kenali Gejala dan Cara Tangani Diabetes Pada Ibu Hamil, Begini Penjelasan Dokter Spesialis Kandungan
Jokowi juga mengancam kepada perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
"Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa diberi sanksi, tidak mendapatkan izin ekspor, atau pencabutan izin usaha," tambah Jokowi.
Jokowi juga menyebut bahwa prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat.
Dalam pernyataan tersebut Presiden juga menyinggung mengenai mahalnya harga minyak goreng.
"Saya memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, lakukan lagi operasi pasar," perintah Jokowi. ***