Menurut Nicho Silalahi, kompeni tidak akan pernah peduli orang yang kooperatif meski sudah ditargetkan oleh penguasa.
"Kompeni tidak akan pernah peduli akan kooperatifnya orang yang sudah ditargetkan oleh penguasa untuk dipenjarakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait isi ceramah yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Akibatnya, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor itu terancam lima tahun penjara atau lebih.***