Habib Bahar Bin Smith Ditahan Polda Jawa Barat, Nicho Silalahi: Salah Benar Urusan Nanti, yang Penting...

- 4 Januari 2022, 11:54 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Menurut Nicho Silalahi, kompeni tidak akan pernah peduli orang yang kooperatif meski sudah ditargetkan oleh penguasa.

"Kompeni tidak akan pernah peduli akan kooperatifnya orang yang sudah ditargetkan oleh penguasa untuk dipenjarakan," ujarnya.

Sebagai informasi, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait isi ceramah yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Habib Bahar Minta Umat Terus Berjuang Jika Dirinya Ditahan, Luqman Hakim: Tidak Usah Bawa-bawa Islam dan Ulama

Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.

Akibatnya, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor itu terancam lima tahun penjara atau lebih.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x