Daftar Harga Rokok Tahun 2022 Setelah Kenaikan Tarif Cukai, Ada yang Tembus Rp40.100 per Bungkus

- 3 Januari 2022, 13:29 WIB
 Ilustrasi kenaikan harga rokok pada tahun 2022
Ilustrasi kenaikan harga rokok pada tahun 2022 /PIXABAY/geralt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah mulai berlaku per Januari 2022.

Kenaikan cukai itu jelas berpengaruh terhadap harga rokok yang akan naik di tahun 2022.

Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Keuangan, yaitu @kemenkeuri pada 13 Desember 2021 yang lalu, sempat diungkapkan daftar harga rokok setelah mengalami kenaikan.

Baca Juga: Warga Tangsel Tidak Patuhi Larangan Merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen dengan kenaikan maksimal 4,5 persen untuk Sigaret Kretek Tangan.

Sigaret Putih Mesin golongan 1, adalah jenis rokok yang mengalami kenaikan paling tinggi hingga menembus Rp40.100 per bungkus.

Berikut daftar harga rokok tahun 2022 yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kemenkeuri pada Senin, 3 Januari 2021:

Baca Juga: Besok Hari Tanpa Tembakau, Momentum Waktu Tepat Sosialisasi Bahaya Rokok kepada Remaja

Sigaret Kretek Mesin

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x