Melalui aku media sosialnya @alvinlie21 berharap Pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Semoga jadi perhatian, bahan evaluasi & perbaikan @BudiGSadikin
@BudiKaryaS @KemenkesRI @kemenhub151 @BNPB_Indonesia @KawalCOVID19 @jokowi," harapnya pada 20 Desember 2021.
Pemerintah melalui surat edaran Satgas Covid-19 No 25/2021 mewajibkan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional dengan melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina.
Pengecualian bagi yang datang dari 11 negara yang telah menyebar varian Omicron, karantina dilakukan selama 14 hari. ***