Pemerintah Akan Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan, Ini Kata Sri Mulyani

- 14 Desember 2021, 06:12 WIB
Sri Mulyani ungkap pemerintah akan naikkan tarif cukai hasil tembakau karena pertimbangkan sisi kesehatan dan program pembangunan nasional
Sri Mulyani ungkap pemerintah akan naikkan tarif cukai hasil tembakau karena pertimbangkan sisi kesehatan dan program pembangunan nasional /Dok. kemenkeu.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Pemerintah beralasan kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ini adalah salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk peningkatan produktivitas nasional.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 secara daring pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Terinspirasi Dari Mantan Pacar, Wanita di Tangerang Produsen Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen," kata Sri Mulyani yang dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenkeu pada Selasa, 14 Desember 2021.

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” sambung Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengungkapkan kebijakan tarif CHT sebagai upaya pengendalian konsumsi dan juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Baca Juga: Besok Hari Tanpa Tembakau, Momentum Waktu Tepat Sosialisasi Bahaya Rokok kepada Remaja

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x