Dalam hal ini, Ahok diketahui pernah divonis bersalah terkait kasus penistaan agama beberapa tahun lalu.
"Jadi, Ahok pernah melakukan tindak pidana yang ancamannya lima tahun karena dia dikenakan pasal penistaan agama yang pernah ribut waktu itu," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 4 Desember 2021.
"Antara ancaman hukumannya empat tahun maksimal atau lima tahun maksimal. Nah, Ahok kena yang lima tahun," sambungnya.
Baca Juga: Basuki Tjahaja Purnama Bungkam Gubernur Anies Baswedan, Ahok Disebut Marah dan Muak? Begini Faktanya
Meski begitu, Refly menuturkan bahwa Ahok tetap bisa menjadi menteri asalkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan langkah Politisi PDIP itu.
"Maka berdasarkan ketentuan ini, Ahok tidak mungkin jadi menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi, unless Jokowi mengeluarkan Perppu untuk mencabut pasal ini dan menggantikannya dengan pasal lain," tegasnya.
Menurut Refly, publik harus adil dalam menanggapi sikap kritis Ahok. Ia memaparkan, sikap kritis tersebut harus dimaknai sebagai dua hal, yaitu pertama, bahwa tugas komisaris adalah melakukan tugas pngawasan dan pemberi nasihat.
Kedua, secara substantif tidak masalah apabila Ahok mengungkap masalah di lingkungan BUMN kepada publik selama dia tidak mengambil tanggung jawab orang lain.***