SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi kegiatan Reuni 212 oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang digelar 2 Desember 2021 di Patung Kuda Monas, terganjal oleh izin keramaian dari Kepolisian.
Melalui sebuah video di kanal YouTube Refly Harun melontarkan pendapatnya terkait aksi Reuni 212 yang terganjal oleh izin keramaian.
"Perdebatan antara izin dan hak ya. Jadi izin itu kalau penggunaan izin keramaian yang terkait dengan ya keramaian, pertunjukan musik dan lain sebagainya," kata Refly Harun yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 2 Desember 2021.
"Tapi kalau itu menyampaikan pendapat, itu tidak perlu izin, karena itu akan merusak demokrasi kita, kalau menyampaikan pendapat harus menggunakan institusi izin, terlebih oleh atau dari penegak hukum," sambung Refly Harun.
Kemudian Refly berharap kegiatan Reuni 212 itu berlangsung secara damai dan tertib.
"Mudah-mudahan kalaupun ini berlangsung, tapi berlangsung secara baik dan berlangsunglah secara damai, jangan berlangsung secara tidak damai ya," ucap Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly mengungkapkan seharusnya aksi Reuni 212 mendapatkan izin untuk dilaksanakan.