Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu memaparkan, keyakinan saja tidak dapat dijadikan sebagai alat pembuktian. Harus ada bukti konkret bahwa jual-beli jabatan di lingkungan BUMN memang benar terjadi.
Sayangnya, pihak terkait enggan berbicara. Pasalnya, baik pelaku suap maupun yang disuap pasti ogah membuka diri kepada publik.
Refly menuturkan, apabila Erick Thohir tidak dapat membuktikan temuannya itu, maka kemungkinan dia yang justru akan terkena imbasnya. Bahkan, Erick Thohir bisa dipolisikan terkait kasus pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***