"Kalau pemerintahannya gimana dek?" tanya akun @AryFadillah72.
"Ya TUMBANGKAN," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja tak berkekuatan hukum secara bersyarat.
Karenanya, pemerintah diwajibkan memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun ke depan.
Apabila dalam kurun waktu tersebut UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki, maka peraturan lama otomatis diberlakukan kembali.***