Mahkamah Konstitusi Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Rocky Gerung Duga Ada Tukar Tambah Politik

- 26 November 2021, 12:54 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung duga ada tukar tambah politik di balik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja
Pengamat politik Rocky Gerung duga ada tukar tambah politik di balik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja /Tangkap layar/ Youtube Rocky Gerung Official

"Jadi dengan kata lain, 'Terima saja lah mangganya. Memang busuk sih, tapi tunggu nanti ada buah baru dua tahun lagi'," sambungnya.

Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu memaparkan, UU Cipta Kerja sudah cacat secara formil.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa UU Cipta Kerja telah memakan banyak korban. Selain Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, ada juga para mahasiswa yang  mendapat perilaku represif aparat karena berunjuk rasa menolak Omnibus Law.

Baca Juga: DFW Sebut Regulasi Kelautan dan Perikanan Turunan UU Cipta Kerja Penting untuk Dikawal

Karenanya, Rocky menuturkan bahwa seharusnya MK membatalkan UU Cipta Kerja, bukannya memberi waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki Undang-Undang inkonstitusional tersebut.

"Undang-Undang busuk, mestinya MK bilang batal karena bertentangan dengan konstitusi. Tapi MK takut kalau dia bilang ini inkonstitusional. Itu berarti seluruh proses yang kemarin itu memang dilakukan oleh pemerintah yang konyol, DPR yang konyol," ujarnya.

Salah seorang pendiri Setara Institute itu menegaskan, seharusnya MK tidak bermain politik. Menurutnya, MK bertugas menyatakan bahwa Omnibus Law cacat secara politik.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x