Padahal, persoalan banjir yang disebabkan puluhan tahun lalu akan semakin meluas kerusakannya jika tidak ada ketentuan minimal luas hutan yang harus dipertahankan.
"Lalu kenapa UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pemerintahan anda @jokowi sahkan tahun lalu, malah menghapuskan ketentuan tentang luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau? #tolakomnibuslaw," terangnya.
Baca Juga: Laporan Polisi untuk Greenpeace Indonesia Dicabut, Husin Alwi Berkilah: Khawatir Dipolitisir
Akhir-akhir ini, Greenpeace Indonesia sangat lantang mengkritik pemerintah soal adanya deforestasi yang menjadi ancaman nyata.
Deforestasi menjadi salah satu penyebab adanya kerusakan daerah tangkapan hujan yang menyebabkan banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyebut bahwa banjir tersebut disebabkan oleh adanya kerusakan di daerah tangkapan hujan.
Baca Juga: Greenpeace Dipolisikan, Angga Sasongko Tanya Job Desc Husin Shihab
"Iya itu kan karena kerusakan daerah tangkapan hujan yang sudah berpuluh-puluh tahun dan itu yang harus kita hentikan," kata Presiden Jokowi dikutip SeputarTangsel.Com dari video yang diunggah pada Selasa, 16 November 2021 di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk mengatasi banjir Sintang agar tidak berulang, Presiden Jokowi mengatakan akan melakukan perbaiki yang mungkin dimulai tahun depan.
"Nanti akan mulai mungkin tahun depan kita bangun nursery, persemaian, kemudian ada penghijauan kembali di daerah-daerah hulu, di daerah tangkapan hujan di catchment itu memang harus diperbaiki," terangnya.***