Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Said Didu Sindir DPR: Kalau Masih Ada Tolak

- 11 Oktober 2021, 15:52 WIB
Mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menanggapi perizinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN.
Mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menanggapi perizinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana APBN. /Twitter/@msaid_didu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin untuk pengalokasian dana Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Izin alokasi dana dari APBN tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Adanya perizinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dapat menggunakan dana APBN itu ditanggapi oleh Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp27,74 Triliun, Jansen Sitindaon: Kelar Pun Tak Ada Jaminan Untung

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Said Didu menyindir para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menolak penggunaan APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Seharusnya @DPR_RI (kalau msh ada) menolak penggunaan APBN utk Kereta Api China," tulis Said Didu, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu, Senin, 11 Oktober 2021.

Said Didu mengungkapkan ada tiga hal yang dijadikan dasar agar DPR menolak penggunaan APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pertama, dia menilai pembengkakan anggaran yang semula sekira 5 miliar dollar AS atau sekira Rp71,05 triliun menjadi sekira 8 miliar dollar AS atau sekira Rp113,67 triliun.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Penggunaan APBN untuk Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Fahri Hamzah: Oposisi Memble

Kedua, Said Didu mengatakan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak layak.

Ketiga, menurutnya, perlu dilakukan audit investigasi karena diduga terjadi pembohongan publik terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Krn: 1) pembengkakan anggaran tdk rasional dr proposal awal hanya sktr $ 5 milyar menjadi sktr $ 8 milyar. 2) proyek ini tidak laik dan tdk layak 3) lakukan audit investigasi - tmsk kebohongan," ungkapnya.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Perpres Nomor 93 Tahun 2021 untuk menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Nicho Silalahi: Kaya Gak Ada Aja Putra Terbaik

Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, salah satu yang diubah oleh Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pasal 4 Ayat 2 di Perpres Nomor 107 Tahun 2015 melarang penggunaan dana APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Namun, setelah digantikan dengan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, dana APBN diizinkan digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x