Tak Terima Dipecat, 4 Mantan Kader PDIP Gugat Megawati Rp40 Miliar

- 6 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri didugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp40 miliar oleh empat kader PDIP yang dipecat.
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri didugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp40 miliar oleh empat kader PDIP yang dipecat. /Dok. Humas PDI Perjuangan

SEPUTARTANGSEL.COM - Empat orang mantan kader PDIP resmi menggugat Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Empat orang mantan kader PDIP yang menggugat Megawati itu di antaranya adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.

Gugatan tersebut dilayangkan karena keempat orang mantan kader PDIP itu tidak terima dirinya dipecat dari keanggotan PDIP Kabupaten Samosir lantaran dinilai tidak ada proses yang sah.

Baca Juga: Megawati Minta Kadernya Hargai Kaum Difabel, Adhie Massardi: Capres 2004 Gus Dur Dieliminasi Gak Ada yang Bela

Selain Megawati, gugatan itu juga dilayangkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan.

Gugatan empat mantan kader PDIP itu tertuang dalam Surat Perkara Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg dengan tanggal pendaftaran pada Selasa, 14 September 2021.

Para penggugat meminta Megawati dan tiga pejabat PDIP lainnya terkait pemecatan kepada empat mantan kader PDIP itu batal demi hukum atau tidak sah.

Baca Juga: Megawati Usul Ajaran Soekarno Masuk Kurikulum, Ridwan Saidi: Dia Sendiri Kagak Pernah Sebut Marhaen

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan terhadap Penggugat," tulis petitum tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Pengadilan Negeri Balige, Rabu, 6 Oktober 2021.

Dalam gugatan itu, para Penggugat juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Megawati mencabut surat pemecatan karena empat orang tersebut merupakan kader anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir 2019-2024 yang sah.

"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," lanjut petitum itu.

Baca Juga: Ngabalin Minta Hasto Kristiyanto Kejar Penyebar Hoaks Megawati Sakit

Lebih lanjut, para penggugat meminta Megawati beserta tiga pejabat PDIP lainnya untuk membayar ganti rugi kepada mereka sebesar Rp40 miliar atau tepatnya Rp40.720.000.000.

"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," gugatnya.

Selain itu, keempat mantan kader PDIP memerintahkan agar Megawati dan tiga pejabat lainnya untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan mereka seperti semula.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x