Cara Mudah Cairkan BSU 2021 Rp1 Juta Lewat WhatsApp, Berikut Syarat BLT Subsidi Gaji

- 1 September 2021, 06:59 WIB
Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021. /Pixabay / EmAji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Simak informasi dalam artikel berikut ini untuk mengetahui bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Kini masyarakat bisa dengan mudah untuk mencairkan BSU hanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp maupun telepon.

Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan jika BSU akan dicairkan untuk 8,78 juta karyawan, termasuk buruh.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Akhirnya Cair, Buruan Cek Lewat WA dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta!

Setidaknya Menaker Ida Fauziyah menuturkan, BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersebut telah dicairkan kepada 2,1 juta karyawan.

Adapun besaran dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 adalah sebesar Rp1 juta.

Nantinya para karyawan yang telah memenuhi syarat bisa segera mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersebut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Kapan Cair? Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dengan Cara Ini

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikkan agar BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 bisa dicairkan:
Identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  • Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Akan tetapi, jika karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
  • Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Kapan Cair? Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dengan Cara Ini

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x