SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali cairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.
Pencairan BPUM atau BLT UMKM ini dilakukan seiring dengan diterapkannya PPKM Level 3 dan Level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurut keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, penyaluran BPUM ini sudah dilakukan mulai Juli hingga September 2021 melalui Bank BRI dan BNI.
Baca Juga: BPUM Kapan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Lewat Link BRI dan BNI di Sini
Tujuan disalurkannya BPUM ini adalah untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Untuk bulan Agustus 2021 ini, bantuan tersebut akan diberikan kepada 1 juta pelaku UKM.
Sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapat bantuan ini adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4.Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima BPUM;
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka dapat dilihat apakah nama Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan melalui langkah-langkah berikut ini.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Apabila seluruh tahapan di atas sudah selesai, maka akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.***