Cara daftar UMKM online:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
Baca Juga: Hore! BLT UMKM 2021 Akhirnya Cair, Dapatkan Rp1,2 Juta BPUM BRI, Begini Lengkapnya
- Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil
- Setelah formulir data profil lengkap, klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.