Jadwal Banpres BPUM 2021 Tahap 3 Cair ke Rekening BRI dan BNI, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

- 19 Juni 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM /Foto: PIXABAY/EmAji//

SEPUTARTANGSEL.COM - BLT Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah sebuah bantuan yang diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di negara Indonesia.
 
 Adapun BLT BPUM atau BLT UMKM itu sendiri sebagai upaya pemerintah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dapat memulihkan ekonomi nasional dengan cara mendukung pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. 
 
Untuk dapat mencairkan bantuan BLT BPUM pada tahun ini senilai Rp1,2 juta, maka Anda perlu memenuhi syarat seperti berikut ini:
 
 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
 
Selain itu, Anda harus terdaftar sebagai penerima BPUM untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021.
 
 
Pemerintah telah menyediakan link untuk mengecek secara online apakah anda terdaftar atau tidak denhan melalui laman resmi BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum maupun milik BNI melalui laman banpresbpum.id.
 
Cek Daftar Penerima BLT BUPM:
 
-Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi nomor NIK dan e-KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
Kemudian, pada layar akan muncul pemeberitahuan apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPUM atau BLT UMKM 2021.
 
 
Lantas, kapan jadwal BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 dapat dicairkan? 
 
Sebelumnya, pemerintah mengatakan belum memiliki rencana membuka pendaftaran tahap 3.
 
Saat ini, pemerintah baru menyalurkan bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 tahap 1 kepada 9,8 juta penerima manfaat. 
 
 
Sementara, pendaftaran tahap 2 bantuan BLT BPUM atau BLT UMKM masih akan dibuka hingga akhir Juni 2021 mendatang. 
 
Namun, BLT BPUM atau BLT UMKM tahap 2 tersebut belum dapat dipastikan kapan akan disalurkan ke rekening penerima manfaat lantaran masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x