RUU KUHP Hina DPR Dihukum 2 Tahun, Sujiwo Tejo: Salut, Rakyat Tak Boleh Menghina Bawahannya

- 10 Juni 2021, 10:51 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo sindir pemerintah soal polemik RUU KUHP penghinaan DPR dan lembaga lainnya.
Budayawan Sujiwo Tejo sindir pemerintah soal polemik RUU KUHP penghinaan DPR dan lembaga lainnya. /Foto: Instagram @president_jancukers/

SEPUTARTANGSEL.COM - - Waspada, jika RUU ini disahkan, akan jadi lampu peringatan kepada masyarakat apabila ingin mengutarakan pendapat atau kritikan, salah satunya terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, aturan yang menindak orang yang menghina DPR itu telah tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) alias RUU KUHP.

Polemik RUU KUHP itu sendiri kini menjadi topik perdebatan hangat oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Bakal Kangen dengan ILC, Sujiwo Tejo Rela Honornya Tidak Dibayar

Menanggapi persoalan aturan kebebasan sipil dalam berpendapat, Budayawan Sujiwo Tejo ikut memberikan tanggapan melalui akun Twitter pribadinya @sudjiwotedjo, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Dalam cuitannya, Sujiwo Tejo seolah menyindir pemerintah dengan memberikan istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat.

Sementara, para wakil rakyat yang duduk di bangku DPR adalah sebagai bawahannya.

Baca Juga: Soroti Tantangan Debat Dana Haji Rizal Ramli, Adhi Massardi: DPR Ini Wakil Rakyat Apa Wakil Pemerintah?

Menurut Sujiwo, peristiwa atasan tidak diperbolehkan untuk menghina bawahan itu hanya terjadi di Indonesia dan justru akan mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x