Baca Juga: Polisi Mengatakan Pembunuhan Orang Kulit Hitam Tidak Disengaja
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegasnya.
Dalam siaran pers yang diterima, KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak low inforcement. Tidak hanya rule of the game saja.
"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 T atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Pekerja Migran Diskrining Ketat di PLBN Entikong Sebelum Masuk ke Indonesia
Baca Juga: Jalan Amblas di Depan Grand Depok City, Lalu Lintas Contraflow Padat
Ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif, kata Said Iqbal dalam keterangan persnya.***