Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Sudah Bisa Dimulai, Apa Syaratnya?

- 31 Maret 2021, 08:41 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021.
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 13 di Bagan Besar, Dumai, Riau pada Selasa, 16 Maret 2021. /Foto: Antara Foto / Aswaddy Hamid/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kabar baik bagi orang tua dan siswa yang sudah mulai jenuh dengan pembelajaran secara daring. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka sudah dapat dimulai. 

Meski demikian, pembelajaran offline ini mempunyai syarat tertentu. Hanya dapat dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang seluruh guru dan tenaga kependidikannya sudah menjalani vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Mendikbud menyebutnya sebagai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Presiden Jokowi : Kemajuan Perfilman Indonesia Tanggung Jawab Kita Bersama

Baca Juga: Hari Film Nasional: Memperingati Karya Sutradara Legendaris Usmar Ismail

“PTM terbatas dimulai dari sekarang jika guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi semuanya,” ujar Nadiem pada Selasa, 30 Maret 2021.

Hal ini disampaikan saat menyampaikan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 secara daring.

Siswa yang dapat mengikutinya harus mendapat izin orang tua. Sementara belajar daring tetap dilakukan. Sekolah tetap wajib memberikan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) dan daring. Anak yang tidak diperkenankan orang tua untuk PTM terbatas tetap mendapat haknya untuk belajar.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai 2 April, Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x