Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur Minggu Depan, Didakwa dengan Pasal Berlapis

- 10 Maret 2021, 12:26 WIB
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab hendak memasuki mobil tahanan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News /Adi/


SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sidang perdana tersebut dilakukan di PN Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana.

Sementara, berkas perkara kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: KLB Demokrat Dukung Jokowi dan Siap Sumbang Menteri, Refly Harun Bilang Moeldoko Langgar Etika Politik

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Sudah Serahkan Berkas ke Kemenkumham, Kubu AHY Bilang Begini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan perkara ini bersamaan tujuh terdakwa lainnya dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan di tiga lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat, Megamendung, Kabupaten Bogor, dan RS Ummi Kota Bogor.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Rabu 10 Maret 2021.

Ada enam berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Enam berkas perkara tersebut pertama, atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab.

Kedua atas nama terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Cetak Jurnalis Berintegritas, Lembaga Uji Kompetisi Wartawan Pikiran Rakyat Gelar TOT Calon Penguji

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x