Ingin Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Daftarnya

- 23 Februari 2021, 19:47 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Perhatikan Cara  Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Perhatikan Cara Daftarnya /instagram prakerja.go.id/

Baca Juga: Jokowi Akan Perluas Lumbung Pangan hingga 10 Ribu Hektare di Sumba Tengah, NTT

Tahun ini, pemerintah tidak lagi memberikan BLT subsidi gaji. Tidak ada dalam anggaran yang diajukan ke DPR.

Untuk itu, peserta yang dapat mendaftar prakerja saat ini diperluas.

Syarat pendaftarnya hanya 3, yaitu WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sekolah atau kuliah.

Jadi, saat ini orang yang sudah bekerja juga boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cair, Kemenag Pastikan Dana BOS untuk Madrasah Swasta Paling Telat Akhir Maret Langsung dari Pusat

Baca Juga: Penerapan PSBB Dinilai Berhasil Menekan Kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang hingga 8 Maret

WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak boleh mendaftar adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, ASN/TNI/Polri, kepada desa dan perangkatnya, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan penerima bansos dari Kementerian Sosial.

Jika syarat pendaftaran sudah dipenuhi, calon dapat membuat akun. Sebelumnya, siapkan atau buat terlebih dahulu alamat email.

Kemudian, bukalah situs resmi www.prakerja.go.id! Dari sana, pilih menu daftar sekarang.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x