DPR RI Menilai UU ITE Menimbulkan Polemik dan Memakan Banyak Korban, Pemerintah Didesak untuk Merevisi

- 23 Februari 2021, 11:47 WIB
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin.
Anggota DPR RI, M. Azis Syamsuddin. /Foto: Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," tutur Azis.

Pasal-pasal yang dinilai menjadi ladang polemik terhadap UU ITE menurut Azis adalah terletak pada pasal Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Di Sini Formulir Daftar Online Untuk Vaksinasi Covid-19 Lansia

Pasal 27 ayat 1 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 28 ayat 2 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Baca Juga: Antusias Lansia Untuk Imunisasi Covid-19 Tinggi, Antrean di RSUD Kembangan, Jakarta Barat Mengular

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 23 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x