SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

- 23 Februari 2021, 09:52 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik /ntmcpolri.info/

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Seluruh Warga Jakarta Ambil Hikmah Pada Kejadian Banjir Tahun Ini

Bahkan Kapolri juga menyatakan, korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Selanjutnya, penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Tanggapi Revisi UU ITE Langsung dengan Bentuk Tim Kajian

Baca Juga: Pemerintah 'Potong' Jatah Cuti Bersama Tahun 2021 Menjadi Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x