SE Kapolri Tentang UU ITE, Pidana Upaya Terakhir, Kedepankan Mediasi

- 23 Februari 2021, 09:52 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo, keluarkan SE tentang pedoman pelaksanaan UU ITE oleh Penyidik /ntmcpolri.info/

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 23 Februari 2021, Segera Klaim Banyak Hadiah Menarik

Penyidik Polri juga diminta mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang. 

Polri juga mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana," jelas Kapolri. 

Baca Juga: Klaim Sekarang Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 23 Februari 2021, Banyak Hadiah Menarik

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 23 Februari 2021, Lengkap mulai GTV, TransTV, SCTV, Trans7, RCTI, ANTV hingga NET

Polisi juga memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ungkap Kapolri lagi.

Baca Juga: Kemenag dan Kemenlu Siap Kenalkan Moderasi Beragama Ke Masyarakat Dunia

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x