Baca Juga: Chun Li dan Ryu ‘Street Fighter’ Gabung di Fortnite
Menurutnya, kemungkinan penumpukan orang dalam liburan panjang justru akan menimbulkan bahaya.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuhnya.
Cuti bersama yang telah ditetapkan yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka hari Raya Natal 2021.
Baca Juga: Jokowi Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Rocky Gerung: Ini Sangat Berbahaya
Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK.
Kemudian, dihadiri oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Selanjutnya, dihadiri juga oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, serta Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***