Pemerintah 'Potong' Jatah Cuti Bersama Tahun 2021 Menjadi Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

- 22 Februari 2021, 18:41 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 /kemenkopmk.go.id

Baca Juga: Chun Li dan Ryu ‘Street Fighter’ Gabung di Fortnite

Menurutnya, kemungkinan penumpukan orang dalam liburan panjang justru akan menimbulkan bahaya.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuhnya.

Cuti bersama yang telah ditetapkan yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017 Belum Terima Uang Purnabakti, DPR Desak Pemerintah Segera Lunasi

Baca Juga: Jokowi Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Rocky Gerung: Ini Sangat Berbahaya

Hal ini diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK.

Kemudian, dihadiri oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Selanjutnya, dihadiri juga oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, serta Pejabat Eselon 1 K/L terkait.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x