Wacana Revisi UU ITE oleh Jokowi Timbulkan Polemik, Refly Harun Usulkan Negara Tidak Ikut Campur

- 22 Februari 2021, 19:40 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Baca Juga: Diduga Ada Tindakan Korupsi Dalam Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 6 Orang Saksi

Namun, menurut Refly pelaporan tetap bisa dilakukan sebagai hak warga negara apabila yang melaporkan adalah orang yang bersangkutan langsung dan memang menyebabkan gangguan ketertiban publik.

Berikutnya, Refly menjelaskan bahwa meski judicial review UU ITE sudah pernah ditolak oleh MK, namun bukan berarti hal tersebut menjadi legitimasi bahwa UU tersebut tidak dapat diubah.

"Karena dalam satu putusannya MK mengatakan 'Kendati UU itu dirasa buruk, tetapi kalau tidak inkonstitusional, tidak ada alasan untuk membatalkannya walaupun UU itu dianggap UU yang buruk.' Nah itu salah satu putusan MK pada waktu itu bicara mengenai kalau tidak salah presidential threshold, atau electoral threshold, atau parliamentary threshold," ujarnya.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan Akibat Banjir, PT KAI: Pelanggan Bisa Refund Tiket

Baca Juga: Surat-Surat Kendaraan Ikut Jadi Korban Banjir, Polda Metro Jaya Kasih Solusi Nih

Refly mengatakan bahwa meski UU ITE dianggap buruk, belum tentu inkonstitusional menurut MK. Akan tetapi, konstitusionalitas terus bergerak.

"Apa yang kita anggap hari ini kontitusional belum tentu besok konstitusional pula. Dan MK sudah pernah memutuskan perubahan itu hanya dalam jangka waktu beberapa bulan," kata Refly.

Refly kemudian menjabarkan bahwa MK bukan legislator, tetapi hanya mengatakan bahwa produk UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x