Wacana Revisi UU ITE oleh Jokowi Timbulkan Polemik, Refly Harun Usulkan Negara Tidak Ikut Campur

- 22 Februari 2021, 19:40 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya Dua Hari Saja, Ini Rinciannya

"Harusnya kalau saya mengusulkan, sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila kalau ada orang yang mengadu, ya temukan para pihak yang mengadu, damaikan, mediasikan, rekonsiliasikan, selesai," ucapnya.

"Kalau tidak bisa didamaikan dan tidak bisa direkonsiliasikan, maka silahkan yang bersangkutan misalnya diarahkan untuk melakukan gugatan secara perdata, sehingga tidak menggunakan tangan negara untuk memproses konflik di antara warga negara," sambungnya.

Menurut Refly Harun, subjek dari pasal penghinaan dalam UU ITE adalah orang, bukan jabatan atau institusi.

Baca Juga: Chun Li dan Ryu ‘Street Fighter’ Gabung di Fortnite

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Periode 2012-2017 Belum Terima Uang Purnabakti, DPR Desak Pemerintah Segera Lunasi

Karenanya, UU ITE harus diletakkan secara proporsional karena selama ini banyak orang yang sulit membedakan antara penghinaan sebagai delik aduan, ujaran kebencian, provokasi, maupun berita bohong atau hoaks.

Kemudian, Refly juga setuju dengan pernyataan Fahri Hamzah bahwa sebaiknya negara tidak turut ikut campur kepada urusan antar warga negara.

Pasalnya, hal ini justru hanya akan merepotkan para penegak hukum dan akan disalahgunakan untuk memancing keributan sesama warga.

Baca Juga: Jokowi Sudah Tidak Dipercaya Rakyat, Rocky Gerung: Ini Sangat Berbahaya

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x