Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Produksi Diprediksi Turun 2,2 Hingga 3,3 Persen

- 6 Februari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi toko swalayan yang tidak menjual rokok.
Ilustrasi toko swalayan yang tidak menjual rokok. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Menikah Dengan Ali Syakeb yang Jadi Idola Sejak Lama, Margin Wieheerm Mengaku Seperti Mimpi

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan memperkirakan produksi rokok akan berkurang 3,3 persen akibat pemerintah menaikan harga cukai rokok.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 turun 2,2 hingga 3,3 persen,” kata Kepala Sub Bidang Cukai Kemenkeu, Sarno, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Dalam paparannya, Sarno juga menjelaskan bahwa diperkirakan 288 miliar batang rokok tidak akan diproduksi selama 2021 dikarenakan kenaikan cukai 12,5 persen tersebut.

Baca Juga: Innalillahi, Gus Mus Berduka Atas Wafatnya KH Atabik Ali

Baca Juga: Herniati Mencari Anaknya, Julianti yang Sudah Terpisah 23 Tahun

”Kebijakan cukai tahun ini dilakukan dengan dengan lebih fokus kembali dalam pengendalian konsumen,” ujar Sarno.

Pengendalian itu, kata dia, ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Baca Juga: Warga Kecam Kudeta, Jenderal Militer Matikan Internet Myanmar

Baca Juga: Setelah 1 Tahun Pandemi, China Izinkan WHO Kunjungi Wuhan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x