Wah, Pasutri ini Berhasil Meraup Pundi-pundi Uang Dengan Cara Menipu dan Mengaku Mantan Menantu Petinggi Polri

- 27 Januari 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi penipuan penawaran proyek fiktif atau investasi bodong
Ilustrasi penipuan penawaran proyek fiktif atau investasi bodong /Foto: Pixabay/ geralt/



SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) berhasil meraup pundi-pundi uang setelah menipu pengusaha dengan mengaku mantan menantu petinggi Polri.

Pasutri berhasil menipu pengusaha dengan penawaran proyek fiktif.

Diketahui, pasutri berinisial DK dan KA telah diamankan jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Besok Ka'bah Sejajar dengan Bulan Purnama, Cocok untuk Atur Arah Kiblat

Baca Juga: Aplikasi 'Mentalku' untuk Ujian Psikologi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Timur

Pasangan suami istri ini diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang sejak tahun 2009.

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara menawarkan proyek investasi bodong kepada pengusaha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, guna melancarkan aksinya tersebut pasangan suami istri ini mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19 dan Jadi Donor Plasma Konvalesen, Sandiaga Uno: Ada Sensasi Dingin

Baca Juga: Merapi Terus Keluarkan Lava Panas Hingga 36 Kali, Warga Dusun Turgo Pindah ke Barak Pengungsian

"Korban mengaku sebagai mantan menantu petinggi polri dan memiliki banyak pengalaman investasi di bidang perminyakan," jelas Kombes Yusri, Rabu 27 Januari 2021.

Dikutip dari Seputartangsel.com dari PMJ News, ada beberapa proyek fiktif yang ditawarkan oleh tersangka.

Seperti pembelian lahan, proyek supply MFO Bojonegoro, hingga proyek Batubara.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Stop Atau Lanjut, Menteri KKP Janji Kaji Ulang

Baca Juga: Golkar Resmi Berhentikan James Kojongian, Sosok Pria yang Tega Menyeret Istrinya Saat Kepergok Selingkuh

Saat setelah korban percaya pasutri ini juga meyakinkan korban lagi dengan mengimingi keuntungan besar.

Untuk itu, korban yang percaya tak segan mengeluarkan uang sekitar Rp 39 Miliar.

Baca Juga: GIIAS Auto360 Solusi Pameran Otomotif Virtual, Bisa Dinikmati di Mana Saja

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x