Pelaku Kasus Mesum Halte Senen Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

- 27 Januari 2021, 17:59 WIB
Tersangka MA pelaku mesum di halte Keramat Raya, Senen
Tersangka MA pelaku mesum di halte Keramat Raya, Senen /Foto: Dok. Div Humas Polri/

MA dijerat dengan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dua tahun penjara.

Lantaran ancaman hukuman kepada MA di bawah lima tahun, polisi tak melakukan penahanan. Tersangka diwajibkan lapor sambil diperiksa untuk mencari identitas tersangka pria yang masih buron.

Baca Juga: Beda Pandangan Rocky Gerung dengan DPR Soal Larangan Eks HTI Ikut Pemilu, Begini Lengkapnya

“Ia tinggal di Menteng, dari pengakuannya baru kali itu melakukan tindakan asusila di muka umum,” tambah Bambang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x