Perhatikan, Cek Syarat Terbaru Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

- 26 Januari 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi Kereta Api.
Ilustrasi Kereta Api. /Instagram/@kai121


SEPUTARTANGSEL.COM - Syarat baru untuk pelaku perjalanan antar Jawa dan Bali selama PPKM.

Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 telah mempertahankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan tersebut berlaku hingga 8 Februari 2021 sejak penetapan pada tanggal 9 Januari 2021.

Baca Juga: Minta Anies Baswedan Mundur dari Gubernur, Ali Lubis Diberi Kartu Kuning Gerindra

Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Melukis Senja - Budi Doremi

Syarat baru tertuang pada dalam surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan penambahan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Aturan PPKM baru ini disetujui oleh ketua satgas Covid-19 Doni Monardo dan telah ditandatangani sehingga syarat baru ini bersifat resmi.

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: KKP Berhasil Ringkus 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Baca Juga: Sempat Dikritisi Rocky Gerung, Kini Mendagri Tito Karnavian Justru Apresiasi Langkah Menkes Lakukan Ini

Sementara itu, perjalanan ini meliputi penggunaan transportasi darat, laut maupun udara.

Dengan demikian, masyarakat harus cek syarat untuk melakukan perjalanan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, ada beberapa syarat dan ketentuan baru terkait PPKM yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cek Fakta: Julio Iglesias Meninggal Dunia Karena Covid-19

Baca Juga: Cek Fakta: Menteri Agama Yaqut Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan antigen uji rapit secara acak oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil tes rapit PCR yang bersedia selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Bayi dengan Narasi Korban Vaksinasi Covid

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru 26 Januari 2021 Dapatkan Hadiah Skin dan Item Gratis

3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan rapit test PCR yang masih relevan.

4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.

5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapit tes antigen sebelum menjadi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Presiden AS, Joe Biden Hapus Kebijakan Trump Larang Transgender di Militer

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x