Bandel, Akibat Langgar Kebijakan PPKM Lima Tempat Kongko Di Bekasi Kena Segel

- 25 Januari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM
Ilustrasi Penyegelan Tempat Usaha Akibat Pelanggaran Kebijakan PPKM /Foto: Pixabay/Geralt/


SEPUTARTANGSEL.COM - Lima tempat kongko di Kota Bekasi ke segel akibat langgar protokol kesehatan.

Kota Bekasi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk itu pihak kepolisian Bekasi Kota kerap mengadakan razia terhadap tempat usaha yang melanggar batas waktu operational.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 25 Januari 2021, Turun Sekitar Rp 5.000 sampai Rp 10.000 Per Gram

Baca Juga: Terancam Pidana,Video Asusila Oknum Polisi di Ruang Isolasi Rumah Sakit Terekam CCTV

Pada operasi PPKM yang dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni dan Kasat Pol PP Pemkot Bekasi Abi Huraira pada Sabtu 23 Januari 2021 menyegel lima tempat usaha.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Setidaknya lima tempat usaha tersebut telah mengabaikan peraturan pemerintah terkait PPKM.

Tempat kongko tersebut langsung di segel oleh pihak kepolisian dan segera membubarkan para pengunjung.

Baca Juga: Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Rocky Gerung: Rezim Jadi Parno untuk Sesuatu yang Tidak Dia Pahami

Baca Juga: GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 Karya UGM, Dipasang di Seluruh Stasiun di Jawa

Kompol Armayni mengatakan, pihaknya memfokuskan operasi dengan sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Dalam keterangannya, terdapat lima tempat usaha telah di tindak tegas dan dilakukan penyegelan.

"Ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya," ujar Kompol Armayni dalam keterangannya, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi, Klop dengan Hasil Penyelidikan Bareskrim

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 24 Januari 2021, 4.883 Positif Corona dan 10.823 Orang Dalam Pengawasan

Kompol Armayni menambahkan, bila pelaku berani membuka segel penutupan akan dikenakam pasal 232 KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.

Berikut lima tempat usaha yang ditutup petugas karena melanggar prokes:

- Cafe Dearma Uli Pub Live Musik
- Pratama Net
- Warkop Apa Ke Bubur Ayam
- Kedai Abuya di Ruko Bisnis Center
- Katulis Coffe

Baca Juga: Kasus Harian di Atas 10.000, Besok Atau Lusa Tembus Sejuta Kasus Positif Covid-19

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Kasus Covid-19 Hari Ini Melesat Tinggi

Tindak tegas bagi siapapun pelanggar protokol kesehatan, melihat pandemi Covid-19 belum terselesaikan. ***

Editor: Taufik Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x