Pasien Covid-19 Membludak, Pemerintah Wajibkan Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat dan ICU

- 23 Januari 2021, 16:47 WIB
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih /kemkes.go.id/

Baca Juga: Joe Biden Mengusik Indonesia Sehari Setelah Dilantik Melalui Ekstrimis Hambali

Baca Juga: Wah Ini Daftar Penerima BST Rp300 Ribu, Cek Namamu di Sini

“Jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit jumlahnya sekitar 52.719 pasien. Keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,” ujar Prof. Kadir.

Untuk daerah yang memasuki zona merah bisa menaikkan antara 30% hingga 40% ruang rawat.

Surat edaran ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah tapi juga rumah sakit umum daerah, RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta.

Baca Juga: Baru Dilantik, Joe Biden Gelar Karpet Merah untuk Muslim di Amerika

Baca Juga: Bio Farma Sebut Vaksin Merah Putih Mulai Diproduksi Tahun 2022

“Itu berlaku tidak hanya tempat tidur tapi juga ICU atau intensive care unit ditambah 25%,” tambah Prof. Kadir.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meyakinkan semua rumah sakit untuk persediaan logistik, obat-obatan, APD, Reagen itu minimal persediaan sampai 3 bulan ke depan.

Termasuk juga penambahan tenaga kesehatan. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x