Pasien Covid-19 Membludak, Pemerintah Wajibkan Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat dan ICU

- 23 Januari 2021, 16:47 WIB
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih
Prof. Dr. Abdul Kadir, Rumah sakit Covid-19 siapkan ruang perawatan dan ICU lebih /kemkes.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Jumlah kasus positif Covid-19 terus melonjak setiap harinya.Tingginya penderita dan penuhnya rumah sakit, menyebabkan meningkatnya kasus meninggal. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir dalam dialog kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien Covid-19 yang digelar Kemkominfo pada Jumat 22 Januari.

“Kita memprediksi bila terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Prof Abdul Kadir.

Baca Juga: Innalillahi, Fahri Hamzah Tiba-tiba Sampai Kabar Duka: Mohon Do'a

Baca Juga: Mahal! Ternyata Segini Harga Skin PUBG Mobile Kalau Ingin Terlihat Sultan

Untuk itu Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 agar semua rumah sakit seluruh Indonesia melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur untuk Perawatan Pasien Covid-19.

 

Dr. Abdul Kadir menambahkan rumah sakit bisa mengonversi dengan mengubah tempat tidur yang ada yang sebelumnya untuk layanan non Covid-19 dialihkan untuk Covid-19.

Saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 rumah sakit. Sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien Covid-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x