Baca Juga: Tak Bisa Diremehkan, Rudal Korea Utara Mampu Bawa Hulu Ledak hingga AS
Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak mendapat Bansos senilai Rp300.000.
Pasalnya, pemilik KIS diketahui termasuk ke dalam daftar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lalu, bagaimana cara cek apakah anda termasuk ke dalam kelompok penerima atau bukan? Simak langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Polisi Cek Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel), Ternyata Gara-gara Ini
Baca Juga: Kasus Bupati Sleman Positif Covid-19 Setelah Vaksinasi, Begini Jawaban KPCPEN
Pertama, buka laman dtks.kemensos.go.id, lalu masukkan ID Anda seperti NIK, ID DTKS, atau PBI JK/KIS.
Berikutnya, masukkan nomor kepesertaan ID yang telah anda pilih ke dalam DTKS.
Selanjutnya, masukkan nama sesuai dengan ID yang anda pilih, lalu ketik kode Captcha dalam kotak yang tersedia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Mendikbud Akhirnya Izinkan Daerah Ini untuk Belajar Tatap Muka di Sekolah