Baca Juga: Sudah Vaksin Bupati Sleman Positif Covid-19, Ternyata Ini Sebabnya
Dalam hal ini, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
Mobilisasi maksudnya yaitu melakukan tindakan pengarahan terhadap sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.
Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.
Baca Juga: Wah, Nobita Nikah dengan Shizuka di Stand By Me Doraemon 2? Ternyata Tayang di Indonesia
Artikel Ini Pernah Tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan Judul: Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara
Dalam melakukan mobilisasi massa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peranan penting.
Pasalnya, jika Presiden tidak mendapatkan izin dari DPR, maka mobilisasi tidak bisa dilakukan.
Jika diminta untuk melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***