Baca Juga: Selain Raffi Ahmad dan Sherina, Ahok Jadi Trending Twitter Hari Ini: Dokter Tirta Angkat Suara
Dia melarang keras penggunaan bansos untuk dibelikan rokok dan minuman keras.
Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Kalimantan Selatan Banjir Hingga 2 Meter. BMKG Sarankan Tetap Waspada Hingga Februari
Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Prabowo Bawa Kabar Mengejutkan dari Dunia Pertahanan
Lalu, siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Juru Bicara Kemensos, Adhy Karyono mengatakan bahwa bantuan Rp300 ribu ini akan disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.
Baca Juga: CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Belum Kunjung Ditemukan, Pencarian Akan Dilanjutkan Besok