Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Kematian 6 Laskar FPI, Ini Tanggapan Jokowi
Total akumulasi lokasi yang telah digeledah KPK adalah sebanyak 14 lokasi.
KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya yaitu pemilik PT Gunadharma Anugerah, Moh. Zaini.
Moh. Zaini diduga telah memberikan sejumlah uang agar dapat memenangkan proyek di Pemkot Batu.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany Jalani Vaksinasi Perdana Wilayah Tangsel
Baca Juga: Masuk Tahap Vaksinasi Covid-19, Pemkot Tangerang Selatan Siapkan 150 Tenaga Vaksinator
Selain itu, ada juga Kristiawan selaku mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko diketahui telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Saat ini, Eddy sudah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung sejak 2019 lalu terkait kasus korupsi di Pemkot Batu Tahun Anggaran (TA) 2017.
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber: Semoga Allah Lindungi Negeri Kita