Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita melalui bantuan PKH ini? Simak berikut ini:
Bagi ibu hamil dan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lain seperti anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika sudah terdaftar di DTKS yang disediakan Kemensos, ibu hamil dan KPM lainnya akan mendapatkan bantuan PKH.
Baca Juga: Dapatkan BLT BPJS dari Kemnaker, Cek Daftarnya di Link Ini
Baca Juga: Peningkatan Infrastruktur Transportasi di Jakarta Dampak Teknologi Digital
Namun, Tidak semua yang sudah terdaftar di DTKS bisa mendapatkan bantuan PKH, tetapi harus memenuhi semua unsur ditetapkannya sebagai penerima.***