Perlu diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) dan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghimbau kepada seluruh umat beragama untuk tidak perlu ragu lagi dalam melakukan vaksinasi Covid-19 ketika gilirannya tiba. Ini adalah kewajiban moral kita sebagai umat beragama.***