Baca Juga: WhatsApp Terbitkan Peraturan Baru, Ini Isinya
Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung
Korporasi pengendali data seperti Whatsapp sekarang harus mencoba mencari persetujuan para pengguna mereka.
Peraturan tentang persetujuan itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.
"Selanjutnya, Pemerintah maupun pengendali data memiliki tugas untuk literasi, agar subjek data paham tentang hak-haknya.”
Baca Juga: Cek Ponselmu, Aplikasi WhatsApp Bakal Hentikan Layanan Buat Ponsel Jadul. Begini Caranya
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Satgas Terlambat Memasukkan Data, Akibatnya Positif Covid-19 Jateng Tertinggi
Sampai saat ini mekanisme pemberian salinan data pribadi yang dilakukan pengendali data masih dibahas bersama Komisi I DPR RI.
Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tetapi harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Henri Subiakto menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan untuk menyediakan. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari laporan Antara pada Rabu, 13 Januari 2021.