Pemilik Data Berhak Meminta Atas Salinan Data Pribadi Yang Dikendalikan Korporasi

- 13 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi perlindungan data pribadi.
Ilustrasi perlindungan data pribadi. /Sumber: Pixabay / TBIT/

Baca Juga: WhatsApp Terbitkan Peraturan Baru, Ini Isinya

Baca Juga: Perbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Risma Bakal Hilangkan Bantuan Langsung

Korporasi pengendali data seperti Whatsapp sekarang harus mencoba mencari persetujuan para pengguna mereka.

Peraturan tentang persetujuan itu sudah diatur di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019.

"Selanjutnya, Pemerintah maupun pengendali data memiliki tugas untuk literasi, agar subjek data paham tentang hak-haknya.”

Baca Juga: Cek Ponselmu, Aplikasi WhatsApp Bakal Hentikan Layanan Buat Ponsel Jadul. Begini Caranya

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Satgas Terlambat Memasukkan Data, Akibatnya Positif Covid-19 Jateng Tertinggi

Sampai saat ini mekanisme pemberian salinan data pribadi yang dilakukan pengendali data masih dibahas bersama Komisi I DPR RI.

Pada prinsipnya, jika pemberian data secara elektronik, pengendali data boleh menggunakan aplikasi apa saja. Tetapi harus aman, andal, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Henri Subiakto menyebutkan hal itu menjadi tanggung jawab pengendali data atau perusahaan untuk menyediakan. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari laporan Antara pada Rabu, 13 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x