Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Rp3 Juta, Simak Cara dan Syaratnya

- 13 Januari 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /Foto: Pixabay/pexels/

Diberikan juga kepada penyandang disabilitas berat dengan besaran bantuan Rp2,4 juta. Lanjut usia 70 ke atas juga mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp2,4 juta.

Tidak hanya itu, bantuan PKH juga akan diberikan kepada anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat dengan besaran Rp900 ribu.

Anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta. Pelajar duduk di bangku SMA/MA/sederajat dapat bantuan sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Diisukan Jadi Kapolri, KH Ahmad Sadeli: Tolong Presiden Bijaklah

Baca Juga: Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kata Pengacara Aktor Bae Jin Woong

Syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bantuan PKH ini yaitu wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah menerima bantuan PKH, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil dan balita melalui bantuan PKH ini? Simak berikut ini:

Bagi ibu hamil dan semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lain seperti anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KNKT Berharap FDR Masih Bisa Terbaca, Butuh Waktu 2-5 Hari Untuk Mengunduh Data Rekaman

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x