Ibu Hamil Dapat Dana Bantuan PKH Rp3 Juta, Ini Syaratnya

- 13 Januari 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita.
Ilustrasi dana BLT ibu hamil dan balita. /Foto: PIXABAY/EmAji/

Baca Juga: Penderita Covid-19 Melonjak, Tenaga Kesehatan Berkurang, Ruang Rawat Kurang, Begini Solusi Menkes

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Namun jika Ibu Hamil tersebut belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Diwajibkan setelah mendapatkan bantuan PKH ini Ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x