Baca Juga: Aman dari Bahan Haram, Menag Yaqut Ingatkan Umat Islam Tak Perlu Khawatir dengan Vaksin Sinovac
"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.
Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Cuma Butuh Sehari, Polres Balaraja, Banten Bongkar Sindikat Pencurian Mobil
Baca Juga: Ingat! Besok Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Begini Persiapan Istana
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pertama, login dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Bagikan Foto Anak Lelakinya di Twitter, Netizen: Bu, Saya Jomblo Sejak Lahir