Baca Juga: Luka Tak Berdarah, Usai Berhubungan Badan Suka Sama Suka dengan Gisel, Nobu Malah Ucapkan Ini
Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Lewat MeChat Terungkap, 50 Remaja Terciduk
"Artinya, vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam, selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," imbuhnya.
Selain itu, Yaqut menjelaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 adalah bentuk ikhtiar dari pemerintah untuk melindungi keselamatan bangsa dari ancaman kesehatan.
"Kepada seluruh umat beragama WNI, saya ingatkan, bahwa semua agama tanpa terkecuali, mengajarkan kita untuk saling melindungi dan vaksinasi ini bagian upaya menjalankan ajaran agama tersebut. Vaksinasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk melindungi rakyatnya," kata Yaqut.
Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan Kebiasaan Presiden Saat Memilih Pejabat, Ini yang Sering Diminta Jokowi
Baca Juga: Bantu Penyembuhan Covid-19, PMI Tangsel Gelar Donor Plasma Konvalesen
Sebagai informasi, MUI telah merampungkan finalisasi fatwa terkait vaksin COVID-19. Hasil final Fatwa MUI menyatakan vaksin produksi Sinovac dan Bio Farma bisa digunakan umat Islam selama terjamin keamanannya.
Vaksin Sinovac sudah berlabel halal dan berbahan suci sehingga aman digunakan untuk umat islam.***